KUTAI KARTANEGARA – Sebuah langkah inovatif diambil oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan rencana pelaksanaan sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pemandu wisata.
Kepala Dinas Pariwisata, Sugiato, mengumumkan inisiatif ini pada sebuah acara pelatihan pramuwisata, menandai era baru dalam perlindungan karya intelektual di sektor pariwisata.
Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang berada di 20 kecamatan di Kukar akan menjadi bagian dari proses sertifikasi ini.
Sertifikasi HAKI sendiri adalah proses pengakuan dan perlindungan hukum atas karya atau inovasi untuk menghindari penggunaan atau penyalahgunaan tanpa izin.
Dalam konteks pelatihan pemandu wisata, materi yang dibuat khusus seperti modul pelatihan, buku panduan, atau teknik pemanduan yang unik akan mendapatkan perlindungan HAKI.
“Dengan sertifikasi HAKI, pelatih memiliki hak eksklusif atas materi pelatihan dan dapat melindungi hak cipta serta kekayaan intelektual mereka dari penggunaan tidak sah,” jelas Sugiato, Kamis (15/5/2024)
Pelatihan untuk Pokdarwis ini merupakan bagian dari arahan Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang meminta Dispar Kukar untuk terus mendukung Pokdarwis dalam kontribusi mereka pada pembangunan pariwisata.
“Sesuai arahan Bupati, kami difasilitasi dan dibantu agar Pokdarwis dan komunitas lainnya dapat berkembang dan mendukung pembangunan wisata di Kukar,” tambah Sugiato.
Ke depan, Dispar Kukar berencana untuk memantau perkembangan Pokdarwis di setiap wilayah dan siap memberikan dukungan tambahan jika diperlukan. (ADV)