Tenggarong – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Firnadi Ikhsan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) ke-12 nomor 8 tahun 2022 tentang kepemudaan.
Sosperda ini digelar di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar pada Minggu (7/12/2025). Kegiatan Sosperda ini digelar bertujuan untuk menguatkan peran pemuda di lingkungan masyarakat.
Selain menyasar kalangan pemuda desa, termasuk juga komunitas atlet Triatlon Kukar, sebagai bagian dari strategi memperluas pemahaman pemuda terhadap regulasi yang menjadi dasar pembangunan kepemudaan di daerah.
Firnadi menyebutkan bahwa Perda Kepemudaan hadir sebagai payung hukum untuk menjamin hak pemuda dalam mengembangkan potensi diri.
Regulasi ini mencakup dukungan di bidang pendidikan, kewirausahaan, kepemimpinan, hingga olahraga prestasi.
Ia menyebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam memfasilitasi pemuda agar mampu berkontribusi secara optimal dalam pembangunan daerah.
“Prestasi yang telah diraih komunitas Triatlon Kukar di Kejurprov Kaltim 2025 merupakan bukti bahwa pemuda daerah memiliki daya saing tinggi jika didukung kebijakan yang tepat,” sebutnya.
Para peserta terlihat antusias mendengarkan paparan anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini. Salah satu peserta menyampaikan harapan agar Perda ini dapat diimplementasikan secara konkret.
Termasuk salah satunya dalam bentuk penyediaan sarana olahraga, program pembinaan berkelanjutan, serta akses permodalan bagi pemuda kreatif dan atlet muda.
Melalui sosialisasi ini, Firnadi berharap pemuda di tingkat desa tidak hanya memahami isi Perda, tetapi juga mampu memanfaatkannya sebagai peluang untuk berkembang dan menjadi motor perubahan menuju Indonesia Emas 2045.
“Pemuda harus berani mengambil peran dan pemerintah wajib hadir memberikan dukungadukungan nyata,” pungkasnya. (ak/ko)





