Tenggarong – Persoalan tapal batas administratif yang selama ini membelit Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, mulai menemukan arah penyelesaian.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Tenggarong pada Senin (11/8/2025), memunculkan opsi pemekaran Desa Sidomulyo sebagai langkah konkret untuk meredam ketegangan antarwarga.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru, selama bertahun-tahunbatas resmi kedua desa tidak pernah ditetapkan dengan jelas, bahkan belum tercatat di Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kondisi ini, kata dia, membuat gesekan terus muncul di lapangan dan sulit diselesaikan hanya dengan musyawarah antarwarga.
“Kita juga tidak mau menyalahkan siapa pun, tapi ini adalah produk kita semua, produk Pemerintah Kabupaten yang belum sempurna,” ujarnya.
Ia menilai, jumlah penduduk Desa Sidomulyo yang cukup besar membuat pemekaran menjadi pilihan yang tepat.
Lebih dari 500 kepala keluarga dan 2.000 jiwa tinggal di sana, sehingga pembentukan desa baru dinilai mampu mengurangi klaim wilayah yang kerap menjadi sumber perdebatan.
“Karena kalau tidak, kedua desa ini akan selalu berkonflik, baik Desa Sidomulyo maupun Desa Tabang Lama. Harapan kami, Desa Sidomulyo yang bisa dimekarkan,” ungkap Yani.
Ahmad Yani mengatakan, pemekaran desa nantinya akan menciptakan pembagian wilayah yang lebih jelas sekaligus membuka jalan bagi pemerataan pembangunan.
Baginya, keadilan dan persatuan warga harus tetap menjadi prioritas, tanpa membedakan latar belakang suku maupun agama.
“Siapa pun yang tinggal di situ tidak pernah mempersoalkan suku, agama, dan seterusnya. Ini adalah NKRI yang ada di Kukar, dan semua harus mendapatkan asas keadilan, pemerataan, serta pembangunan,” lanjutnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD Kukar berencana untuk menyampaikan rekomendasi ini secara resmi kepada Bupati Kukar serta membahasnya dengan Kementerian Dalam Negeri.
Ahmad Yani menegaskan, menunggu kesepakatan internal warga saja bukanlah solusi yang efektif.
“Karena menurut saya, kalau masih menunggu mereka bersepakat, sampai kiamat pun tidak akan ada kesepakatan antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama. Maka, perlu ada opsi pembentukan desa baru yang diambil dari dua desa ini,” ujarnya.
Ia berkomitmen bahwa DPRD Kukar akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. “DPRD Kukar berkomitmen akan menyikapinya dan menyelesaikannya dengan kekuatan rakyat. Karena DPRD adalah perwakilan rakyat, maka kami akan memutuskan dengan opsi yang mewakili rakyat Kukar,” tutupnya. (ak/ko)





