Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Dari tujuh perusahaan pengguna TKA yang menjadi perhatian, baru tiga perusahaan yang dilaporkan telah membayarkan retribusi, sementara empat perusahaan lainnya masih perlu ditelusuri kewajiban pembayarannya.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, dalam rapat sosialisasi penggunaan TKA bersama sejumlah perusahaan di Ruang Rapat Lantai 2 Disperkim Kukar, Selasa (20/10/2026).
“Jadi hari ini kami melaksanakan rapat terkait dengan sosialisasi penggunaan tenaga kerja asing di beberapa perusahaan. Jadi memang ada keharusan dari perusahaan tersebut untuk membayarkan retribusi penggunaan TKA-nya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari tujuh perusahaan dan 13 TKA yang disebut dalam pendataan awal, baru tiga perusahaan yang tercatat telah membayarkan retribusi. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengetahui kendala yang menyebabkan perusahaan belum memenuhi kewajibannya.
“Nah, sampai dengan saat ini dari tujuh perusahaan itu, empat dari tujuh perusahaan dan 13 tenaga kerja asing baru tiga perusahaan yang membayarkan retribusi tenaga kerja asingnya,” katanya.
Dendy menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut dibiarkan hingga memasuki tahun berikutnya. Distransnaker berupaya memaksimalkan penarikan retribusi yang masih dapat dipenuhi pada sisa waktu 2026.
“Jadi, tidak menunggu di tahun 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” tegasnya.
Ia menyebut besaran retribusi penggunaan TKA sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Dengan asumsi kurs Rp18.000 per dolar AS, nilai retribusi setara Rp1,8 juta per orang per bulan.
“Target retribusi penggunaan TKA itu 100 US dolar, 100 US dolar per orang per bulan,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan sementara yang disampaikan dalam rapat, potensi penerimaan untuk sisa tiga bulan diperkirakan sekitar Rp70 juta. Namun, realisasinya bergantung pada jumlah TKA yang masih aktif, masa berlaku izin atau penggunaan TKA, serta kepastian perpanjangan kontrak.
Dendy juga menjelaskan bahwa persoalan pembayaran tidak selalu berarti perusahaan sama sekali belum membayar.
Dalam sejumlah kasus, pembayaran disebut dilakukan ke pemerintah pusat, padahal berdasarkan lokasi kerja, penerimaan tersebut semestinya masuk ke pemerintah daerah yang berwenang.
“Temuan BPK terhadap los PAD. Ternyata mereka membayar tapi tidak membayarnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Membayarnya di Kementerian Tenaga Kerja,” ungkapnya. (adv/ns/ko)




