DPRD Samarinda Percepat Pembahasan Raperda Transportasi Umum, Targetkan Pengesahan Tahun Ini

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.

Samarinda – DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum sebagai upaya menata sistem transportasi dan menekan kemacetan yang kian parah di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyebut pembahasan Raperda sudah hampir rampung dan kini tinggal menunggu tahap pengesahan setelah melewati diskusi panjang di Komisi III.

“Raperda transportasi umum sudah hampir final, tinggal menunggu persiapan pengesahan,” ujar Kamaruddin, Rabu (1/10/2025).

Kamaruddin menegaskan, aturan ini bakal menjadi dasar penting dalam pengelolaan transportasi publik. Selain menata angkutan umum, Raperda ini juga memberi dasar hukum untuk menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk parkir liar yang kerap memicu kemacetan.

“Di dalam Raperda diatur larangan kendaraan berat melintas di siang hari dan pengaturan perparkiran. Kami targetkan pengesahannya tahun ini,” jelas legislator dari Dapil Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota tersebut.

Ia menyebut ledakan jumlah kendaraan pribadi yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan menjadi penyebab utama kemacetan, terutama di pusat kota yang hampir setiap hari mengalami kepadatan arus lalu lintas.

“Untuk mengurai kemacetan, kota ini membutuhkan transportasi publik yang tertata rapi dengan dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin berharap Perda ini menjadi pegangan kuat bagi Dinas Perhubungan Samarinda dalam membangun sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan ramah bagi masyarakat.

Dengan begitu, persoalan klasik seperti parkir sembarangan dan penggunaan ruang jalan yang semrawut bisa diminimalisir.

“Setelah Raperda disahkan, kami ingin Dishub lebih leluasa menata transportasi kota agar mobilitas warga semakin nyaman,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Bagikan :