DPRD Samarinda Pangkas Jumlah Raperda, Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda memilih untuk memangkas jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) dalam program legislasi tahun 2025.

Langkah ini diambil agar pembahasan regulasi lebih fokus dan hasilnya bisa benar-benar tuntas serta berkualitas.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja dewan sebelumnya.

Selama ini, banyaknya usulan perda justru membuat sebagian raperda tidak selesai dibahas karena belum memiliki kajian akademik yang matang atau belum melalui proses konsultasi publik.

“Daripada banyak tapi tidak selesai, lebih baik sedikit tapi tuntas. Kita hanya akan membahas perda yang siap dan punya dasar kuat,” ujar Samri, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, setiap raperda membutuhkan alokasi anggaran khusus, mulai dari tahap penyusunan naskah akademik, presentasi, hingga konsultasi lintas instansi. Karena itu, pembatasan jumlah raperda juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang terbatas.

Samri menegaskan, pemangkasan tersebut bukan berarti menghapus usulan perda secara permanen.

Beberapa raperda hanya ditunda sementara dan dikeluarkan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prokom Perda) untuk kemudian bisa diajukan kembali pada tahun berikutnya.

“Ini soal efisiensi dan manajemen kerja. Kita ingin masyarakat menilai DPRD bekerja efektif, bukan hanya menumpuk agenda tanpa hasil,” jelasnya.

Dengan strategi baru ini, DPRD Samarinda berharap dapat menghadirkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat kota. (adv/hr/ko)

Bagikan :