DPRD Samarinda Minta Regulasi Disiapkan Sebelum Pembenahan Transportasi Umum

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.

Samarinda – Wacana pembenahan transportasi umum di Samarinda kembali mencuat. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan regulasi harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum program dijalankan.

Menurut Novan, tanpa aturan yang jelas, penggunaan anggaran transportasi rawan salah sasaran.

“Landasan hukum harus lebih dulu disiapkan. Dengan begitu, arah pembiayaan maupun pengelolaan bisa lebih tertata,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Ia menyebut regulasi juga penting agar pemerintah daerah lebih mudah dalam mengalokasikan dana APBD. Apalagi, angkutan kota (angkot) masih menjadi moda transportasi yang banyak dipakai pelajar.

Novan mencontohkan Banjarmasin yang lebih dulu menata transportasi umum dengan sistem angkutan baru. Ia menilai studi banding bisa menjadi langkah awal agar Samarinda tidak mulai dari nol.

Namun, ia mengingatkan perencanaan transportasi tidak cukup sebatas dokumen. Infrastruktur jalan, pola mobilitas warga, hingga budaya berkendara masyarakat harus diperhitungkan.

“Regulasi nanti bukan hanya soal aturan teknis, tapi juga bentuk komitmen pemerintah dan DPRD menghadirkan layanan transportasi umum yang lebih layak,” tegasnya. (adv/hr/ko)

Bagikan :