SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, melayangkan peringatan keras terhadap maraknya penjualan minuman keras (miras) di sejumlah toko kelontong.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh lengah dalam mengawasi peredaran miras yang jelas dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023.
“Kalau aturan sudah ada tapi tidak ditegakkan, perda itu hanya jadi formalitas. Aparat harus bertindak tegas, jangan tutup mata,” tegas Novan, Jumat (26/9/2025).
Novan menilai, peredaran miras ilegal bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda.
Ia menyebut banyak kasus kenakalan remaja yang dipicu oleh konsumsi miras, sehingga keresahan masyarakat harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pengawasan di lapangan harus diperketat melalui operasi rutin dan monitoring menyeluruh, terutama di wilayah yang rawan peredaran miras.
Ia juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar pelaksanaan perda berjalan efektif.
“Kerja sama pemerintah dengan aparat harus diperkuat agar aturan yang ada benar-benar berjalan, bukan sekadar di atas kertas,” ujarnya.
DPRD Samarinda berharap langkah tegas aparat penegak hukum dapat menekan peredaran miras ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol. (adv/hr/ko)





