Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) lebih tegas menindak kendaraan yang parkir sembarangan di jalan maupun fasilitas umum.
Menurut Rohim, parkir liar menyebabkan kepadatan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Ia menilai perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran aturan dan penyalahgunaan fasilitas publik.
“Kalau pemilik kendaraan parkir sembarangan tentu melanggar aturan. Kan sudah jelas tidak boleh untuk kepentingan pribadi, itu untuk kepentingan publik. Ini parkir liar harus ditindak,” tegas Rohim, Rabu (27/8/2025).
Ia mencontohkan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area publik lainnya yang kerap dijadikan tempat parkir pribadi. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menindak tegas pelanggaran.
“Kalau dibiarkan berlarut-larut, maka akan menjadi kebiasaan dan dianggap wajar. Jadi harus ada ketegasan dari pemerintah,” pungkasnya. (adv/hr/ko)