Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Samarinda terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, Rabu (20/8/2025).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa usulan Raperda tersebut bukan untuk mengubah aturan secara menyeluruh, melainkan sebatas penyesuaian pasal agar sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
“Intinya usulan Raperda ini karena ada penyesuaian pajak dan retribusi, sehingga Perda lama perlu direvisi sesuai aturan pusat. Jadi hanya ada beberapa pasal yang berubah, tidak keseluruhan,” terang Samri yang juga Ketua Komisi I DPRD Samarinda.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar program legislasi daerah merupakan langkah wajib. Hal ini didasari adanya mandat dari undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri, terutama terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah.
“Pengajuan ini sifatnya wajib karena ada limitasi waktu dari pusat. Arahan baru tersebut muncul setelah Propemperda ditetapkan, sehingga kami harus segera menindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Andi Harun, penyesuaian meliputi struktur dan tarif pajak serta retribusi agar tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Tahap berikutnya, pembahasan lebih rinci mengenai objek pajak dan tarif akan dilakukan bersama DPRD.
“Hari ini baru tahap penyampaian awal. Proses berikutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (adv/hr/ko)