DPRD Samarinda Bahas Raperda Pengelolaan Sempadan Sungai untuk Kendalikan Pemanfaatan DAS

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto.

Samarinda – Upaya menjaga tata ruang di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Samarinda semakin diperkuat. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai sebagai instrumen hukum untuk mengatur pemanfaatan kawasan pasca-penataan.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menyebutkan perda ini akan menjadi payung hukum penting setelah pembangunan fisik, seperti turap, yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai (BWS) maupun Dinas Sumber Daya Air (SDA) rampung.

“Sekarang masih tahap awal. Ada 15 titik DAS yang kita bahas. Perda ini akan berlaku setelah pembangunan fisik, seperti turap, selesai dilakukan,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).

Menurut Sukamto, aturan tersebut krusial untuk mencegah pembangunan liar dan pemanfaatan lahan sempadan yang tidak sesuai fungsi.

“Kalau sudah ada turap, tidak boleh lagi ada bangunan tambahan. Ini yang mau kita atur, termasuk anak sungainya,” tegas politisi Golkar itu.

Isu sensitif terkait potensi pengosongan lahan warga di sepanjang DAS juga menjadi perhatian Pansus. Sukamto memastikan mekanisme pengaturan akan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau, serta disinkronkan dengan kebijakan tata ruang BWS.

“Kalau sudah ada pembebasan dampak sosialnya, perda ini yang mengatur peruntukannya. Jangan sampai setelah kawasan dipancang, orang membangun lagi karena aturan belum jelas,” ujarnya.

Selain mengendalikan pemanfaatan sempadan, raperda ini juga membuka peluang pengaturan untuk kebutuhan lain seperti pelabuhan, fasilitas umum, hingga area publik. Namun, seluruh pemanfaatan tersebut tetap harus sesuai rencana tata ruang dan mengantongi izin resmi.

Pansus menargetkan pembahasan raperda ini dapat menghasilkan aturan yang mampu menata DAS secara berkelanjutan sekaligus melindungi hak-hak masyarakat di kawasan sempadan sungai. (adv/hr/ko)

Bagikan :