Samarinda – Polemik pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda Tahap Pertama yang belum dibayarkan oleh kontraktor PT Samudra Anugerah Indah Permai (SAIP) memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim.
Politisi dari Fraksi PKS itu bahkan mendesak Pemkot Samarinda, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk mem-blacklist PT SAIP dari daftar kontraktor yang bisa mengikuti lelang proyek di kota ini.
“Meski ada regulasi yang mengatur blacklist, insiden ini harus menjadi catatan serius. Saya menilai kontraktor tersebut layak diblacklist,” tegas Abdul Rohim.
Ia mengungkapkan bahwa kontraktor tersebut memiliki sejumlah catatan buruk, termasuk telah melakukan addendum kontrak sebanyak empat kali.
“Soal upah pekerja yang belum dibayar saja sudah jadi masalah, ditambah lagi mereka sampai empat kali addendum. Tentu ini perlu dievaluasi lebih dalam,” ujarnya.
Abdul Rohim menambahkan, keterlambatan proyek ini juga dipicu oleh bahan bangunan yang didatangkan dari Swedia. Namun, menurutnya, alasan tersebut sulit diterima karena kontrak kerja sudah dimulai sejak 2023, sementara bahan baru tiba pada 2024.
“Kalau impor memang butuh waktu, tapi masa dari 2023 baru datang setahun kemudian? Ini jelas ada miskomunikasi atau kesalahan perencanaan dari pihak kontraktor,” pungkasnya. (adv/hd/ko)