Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kepada PT Mutiara Kalja Permai (MKP) untuk segera memperbaiki perizinannya terkait dugaan perambahan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang mediasi DPRD Kukar pada Kamis (30/1/25).
RDP dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Edianto, serta dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya dan perwakilan dinas terkait.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa PT MKP, yang bergerak di bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), diduga melakukan perambahan hutan tanpa izin yang sah.
Selain itu, perusahaan ini juga belum melakukan migrasi perizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan masih menggunakan sistem perizinan lama, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Lapangan Berusaha Indonesia (KLBI).
Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Desman menegaskan PT MKP harus segera menyesuaikan perizinannya untuk menghindari masalah hukum dan administrasi yang lebih besar.
Dinas terkait pun siap memberikan pendampingan untuk memastikan perizinan perusahaan sesuai dengan regulasi terbaru.
“Mungkin ada ketidaktahuan dari pihak perusahaan mengenai perubahan aturan yang ada. Namun, mereka harus segera melakukan penyesuaian, karena dinas perizinan juga siap memberikan pendampingan untuk mengarahkan proses perizinan ini,” ujar Desman.
Desman juga menambahkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan tidak hanya akan menghindarkan perusahaan dari sanksi. Tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi daerah, seperti peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peluang bagi tenaga kerja lokal.
Sependapat dengan itu, Anggota Komisi I lainnya, Erwin, menegaskan permasalahan terkait perambahan hutan tanpa izin dan ketidaksesuaian perizinan harus segera ditindaklanjuti.
“Dari hasil RDP, beberapa hal harus segera diperbaiki, terutama terkait perizinan utama PT MKP. Izin mereka belum dimigrasikan, dan otomatis, dengan tidak dimigrasikan, izin-izin lain juga bermasalah, ” tambahnya.
Erwin juga memperingatkan perusahaan jika perbaikan izin tidak segera dilakukan dalam satu hingga dua minggu ke depan, DPRD Kukar akan mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional perusahaan.
“Kami berharap perusahaan segera menyelesaikan masalah perizinan dan dugaan perambahan hutan ini. Jika tidak, kami akan memberikan rekomendasi penghentian operasional mereka,” tegas Erwin. (Ak)