Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD akan bekerja maksimal agar semua tahapan pembentukan peraturan berjalan sesuai target.
“Kami memastikan seluruh Raperda dalam Propemperda 2025 akan diselesaikan secara penuh dan tepat waktu,” tegasnya usai rapat paripurna pada Jumat (31/10/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar juga menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait tiga Raperda yang sedang dalam pembahasan.
Ahmad Yani menyampaikan, ketiga Raperda tersebut meliputi penyertaan modal aset kepada PT Tunggang Parangan (Perseroda) berupa Pelabuhan Ambarawang, penyertaan modal Gedung Gerah 165, serta Raperda tentang kawasan tanpa rokok.
“Kami terus mengawal proses pembahasan ini agar berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ahmad Yani menjelaskan, seluruh Raperda tersebut kini menunggu proses harmonisasi dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Begitu seluruh tahapan administrasi di provinsi selesai, kami pastikan ketiga Raperda ini segera ditetapkan menjadi Perda,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD Kukar juga menerima penyampaian nota tiga Raperda baru dari Pemerintah Kabupaten Kukar.
Ahmad Yani berharap pembahasan dapat segera dimulai melalui Pansus.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun agenda pembentukan peraturan yang tertunda hingga akhir tahun,” katanya.
Ahmad Yani menegaskan komitmen DPRD untuk menuntaskan seluruh Raperda, baik dari usulan pemerintah maupun inisiatif dewan.
“Kami ingin seluruh produk hukum yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat Kukar,” pungkasnya. (ak/ko)





