DPRD Kukar Minta DPPR Pastikan Keabsahan Dokumen Lahan Warga Jongkang dan PT MHU

RDP antara Komisi I DPRD Kukar bersama dengan warga Jongkang dan PT MHU. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Polemik sengketa lahan antara warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, dengan perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) kini memasuki tahap pembuktian administratif.

Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar segera memastikan keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang diklaim kedua belah pihak.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan hal ini seusai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, pada Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, DPRD ingin polemik ini segera menemukan kejelasan melalui kajian dokumen yang objektif dan mendalam.

“Maka dari itu, kesimpulannya, supaya ini tidak berlarut-larut, Komisi I DPRD meminta kepada DPPR Kukar untuk melakukan kajian atau uji dokumen secara menyeluruh,” tuturnya.

Desman menjelaskan, hasil rapat menunjukkan warga yang diwakili Muhammad Irham merasa lahannya telah diserobot dan dirusak akibat aktivitas pertambangan.

Di sisi lain, PT MHU menyatakan lahan tersebut sudah dibebaskan kepada pihak lain dengan dokumen resmi.

Kondisi ini menimbulkan dugaan tumpang tindih klaim yang perlu dipastikan kebenarannya melalui kajian teknis.

“Warga merasa lahannya diserobot, dirusak akibat aktivitas pertambangan. Di sisi lain, perusahaan menyebut sudah membebaskan lahan tersebut kepada pihak lain. Maka ini terjadi yang namanya tumpang tindih klaim,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kukar memberikan batas waktu satu pekan kepada DPPR untuk menyelesaikan kajian dokumen kepemilikan lahan dari kedua belah pihak.

Hasilnya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mediasi atau penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kita belum bisa katakan mana dokumen yang sah. Keduanya merasa punya data yang valid. Maka dari itu, kita serahkan semuanya kepada DPPR untuk menguji dan membuktikan mana yang benar,” jelasnya lebih lanjut.

Menanggapi wacana pembentukan tim khusus, Desman menegaskan DPRD tidak membentuk tim baru, melainkan menyerahkan sepenuhnya kajian teknis kepada DPPR sebagai pihak yang berwenang.

“Bukan soal tim salah atau tidak. Memang kita tidak bentuk tim, tapi kita minta DPPR melakukan upaya lebih dalam mengkaji dokumen,” ujarnya.

DPRD Kukar berkomitmen menjaga proses penyelesaian ini tetap transparan, objektif, dan adil bagi semua pihak.

Desman memastikan hasil kajian DPPR akan menjadi acuan penting untuk menentukan tindak lanjut penyelesaian secara bijak.

DPRD Kukar berharap penyelesaian masalah ini dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan data

“Kalau memang dokumen warga sah, maka perusahaan wajib bertanggung jawab. Tapi kalau dokumen perusahaan benar dan sah secara hukum, maka itu juga harus kita akui,” tutupnya. (ak/ko)

Bagikan :