Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna Ke-5 hasil pengumuman hasil penetapan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong pada Rabu (14/5/2025).
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan bahwa pelaksanaan PSU di Kukar berjalan lancar dan tertib sesuai harapan bersama.
Ia menyebutkan keberhasilan ini tidak lepas dari peran semua pihak, mulai dari penyelenggara hingga aparat keamanan.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah memutuskan pelaksanaan PSU di Kukar, khususnya dengan telah dilaksanakannya sidang paripurna pengumuman hasil penetapan,” ujarnya.
Sunggono mengungkapkan, semua tahapan PSU pilkada Kukar tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi berjalan dengan baik tanpa gangguan berarti.
“Sesuai dengan harapan kita bersama, kondusivitas wilayah terjaga dan semua tahapan telah dapat dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kukar mengumumkan secara resmi Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan periode 2025-2030.
Penetapan ini menjadi bagian dari tahapan penting sesuai amanat konstitusi dan hasil putusan MK.
Terkait pelantikan, Sunggono menjelaskan tahapan selanjutnya adalah pengusulan kepada Gubernur Kaltim yang akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Tahapannya, setelah ini kita akan usulkan ke Gubernur dulu. Nanti Gubernur yang menetapkan melalui Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih dan harapan agar transisi kepemimpinan di Kukar dapat berjalan lancar.
Pemkab Kukar, kata Sunggono, siap mendukung penuh agar pemerintahan baru bisa langsung bekerja.
“Mudah-mudahan bisa segera dilantik dan menunaikan tugas untuk kemajuan Kutai Kartanegara ke depan,” pungkasnya. (adv/ak/ko)