Samarinda – Tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan oleh sejumlah warga di Jalan H Nusyirwan, Samarinda, masih menjadi perhatian serius di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Warga mengklaim bahwa pemerintah belum menyelesaikan pembayaran atas lahan yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan tersebut.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ungkap Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, saat memberikan keterangan pada Sabtu (16/11/2024).
Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Kaltim telah menyerahkan masalah ini kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.
Dinas PUPR kini tengah fokus memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan oleh warga sebagai dasar tuntutan mereka.
“Dinas PUPR sedang memeriksa dokumen yang diajukan masyarakat. Kami berharap proses ini bisa segera selesai agar tidak berlarut-larut,” tambah Jahidin.
Selain itu, DPRD Kaltim bersama instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria telah mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik atas sengketa ini.
“Kami sudah melakukan koordinasi hingga ke Kementerian Agraria. Harapannya, ada keputusan yang bisa segera diambil sehingga hak masyarakat bisa dipenuhi tanpa menghambat proyek pembangunan,” jelas Jahidin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan oleh pemerintah provinsi, asalkan dokumen yang diajukan warga sah dan tidak menimbulkan masalah hukum.
“Kalau memang itu hak masyarakat, pemerintah pasti akan menyelesaikannya,” tegasnya.
Proyek pembangunan Jalan Ring Road di Samarinda, yang bertujuan mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas di kawasan tersebut, kini menghadapi tantangan besar terkait penyelesaian ganti rugi lahan yang harus segera diselesaikan agar proyek tidak terhenti di tengah jalan. (ADV)
Samarinda – Tuntutan ganti rugi lahan yang diajukan oleh sejumlah warga di Jalan H Nusyirwan, Samarinda, masih menjadi perhatian serius di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Warga mengklaim bahwa pemerintah belum menyelesaikan pembayaran atas lahan yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan tersebut.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” ungkap Anggota DPRD Kalimantan Timur, Jahidin, saat memberikan keterangan pada Sabtu (16/11/2024).
Menanggapi keluhan tersebut, DPRD Kaltim telah menyerahkan masalah ini kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim.
Dinas PUPR kini tengah fokus memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang diajukan oleh warga sebagai dasar tuntutan mereka.
“Dinas PUPR sedang memeriksa dokumen yang diajukan masyarakat. Kami berharap proses ini bisa segera selesai agar tidak berlarut-larut,” tambah Jahidin.
Selain itu, DPRD Kaltim bersama instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria telah mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik atas sengketa ini.
“Kami sudah melakukan koordinasi hingga ke Kementerian Agraria. Harapannya, ada keputusan yang bisa segera diambil sehingga hak masyarakat bisa dipenuhi tanpa menghambat proyek pembangunan,” jelas Jahidin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan oleh pemerintah provinsi, asalkan dokumen yang diajukan warga sah dan tidak menimbulkan masalah hukum.
“Kalau memang itu hak masyarakat, pemerintah pasti akan menyelesaikannya,” tegasnya.
Proyek pembangunan Jalan Ring Road di Samarinda, yang bertujuan mengurai kemacetan dan meningkatkan konektivitas di kawasan tersebut, kini menghadapi tantangan besar terkait penyelesaian ganti rugi lahan yang harus segera diselesaikan agar proyek tidak terhenti di tengah jalan. (adv)