DPRD dan Pemkot Samarinda Tetapkan APBD-P 2025 Senilai Rp5,8 Triliun

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi.

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 dengan total nilai Rp5,8 triliun.

Penetapan ini menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pembangunan yang akan dijalankan pada sisa tahun anggaran berjalan.

Penetapan APBD-P ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemkot Samarinda sebagai bentuk komitmen bersama untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, menekankan pentingnya Pemkot untuk segera mematangkan rencana program yang akan direalisasikan setelah penetapan anggaran.

“Program yang sudah direncanakan perlu dipastikan matang dan realistis agar serapan anggaran dapat optimal,” ujar Ismail, Selasa (14/10/2025).

Ismail juga menyoroti kebijakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang baru-baru ini melakukan restrukturisasi organisasi dengan melantik 329 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.

Menurutnya, langkah tersebut perlu diimbangi dengan penyesuaian dan adaptasi cepat dari pejabat yang baru dilantik agar kinerja pemerintahan tetap maksimal.

“Orang baru, tenaga baru memang harus menyesuaikan diri. Tapi biasanya semangatnya juga lebih tinggi untuk berkontribusi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan optimisme bahwa jajaran ASN yang baru dilantik dapat memberikan kinerja terbaik di tengah waktu pelaksanaan program yang relatif singkat menjelang akhir tahun.

“Kami berharap para ASN yang baru dilantik mampu menunjukkan dedikasi terbaiknya. Buktikan bahwa Wali Kota tidak salah memilih orang-orang yang dipercaya mengemban tugas,” tutupnya.

Penetapan APBD-P 2025 ini diharapkan dapat memastikan seluruh program pembangunan di Samarinda berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (adv/hr/ko)

Bagikan :