Tenggarong – DPR RI membuat keputusan mengejutkan dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) pada 21 Agustus 2024 dengan mencabut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada.
Keputusan tersebut menghapuskan aturan batas umur calon kepala daerah yang sebelumnya telah ditetapkan oleh MK.
Langkah ini langsung memicu kecaman dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Kaltim-Kaltara. Ketua Umum HMI Badko Kaltim-Kaltara, Ashan Putra Pradana, mengekspresikan kekecewaannya terhadap DPR RI, menilai tindakan tersebut sebagai pengabaian terhadap keputusan konstitusi.
“Kami HMI Badko Kaltim-Kaltara sangat menyayangkan sikap dan mengecam keras DPR RI yang telah mengabaikan bahkan menganulir putusan MK yang telah final dan mengikat tersebut,” ujar Putra.
Putra berpendapat bahwa DPR RI seharusnya menjadi contoh dalam hal ketaatan terhadap hukum dan konstitusi, khususnya keputusan dari MK.
Dia juga menilai tindakan DPR RI ini sebagai bentuk kepentingan kelompok elite, yang memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan pribadi dengan cara yang tidak bersih.
“Ini jelas kepentingan kelompok elite, karena menggunakan kekuasaan untuk menggapai kekuasaan yang walaupun dengan cara yang kotor,” tegasnya.
Putra menambahkan bahwa HMI Badko Kaltim-Kaltara akan mengikuti langkah Pengurus Besar (PB) HMI dalam mengawal isu ini.
“Kami akan turun ke jalan sebagaimana PB HMI, karena ini telah merusak dan menjadi kedaruratan luar biasa bagi negara ini,” pungkasnya. (ko)