DPMD Kukar Lakukan Verifikasi Dokumen Posyandu 6 SPM

Kegiatan pendampingan verifikasi dokumen struktur organisasi Posyandu 6 SPM. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pendampingan verifikasi dokumen struktur organisasi Posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai bagian dari percepatan registrasi nasional.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPMD Kukar yang terletak di kompleks perkantoran Bupati Kukar pada Rabu (25/6/2025).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan verifikasi ini menekankan pada kelengkapan dokumen legalitas Posyandu, seperti hasil musyawarah pembentukan, surat keputusan pendirian, serta penetapan struktur kepengurusan dan kader.

“Verifikasi ini penting untuk memastikan semua Posyandu 6 SPM sudah memiliki dokumen yang lengkap agar bisa diregistrasi secara nasional ke Kemendagri,” ujarnya.

Kegiatan verifikasi dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan tim dari sepuluh kecamatan setiap hari.

Dari total 20 kecamatan yang ada di Kukar, seluruhnya dijadwalkan mengikuti proses ini secara bergiliran.

Tim pembina Posyandu dari kabupaten turut hadir untuk melakukan pendampingan teknis selama kegiatan berlangsung.

“Per harinya kami jadwalkan sepuluh kecamatan. Tim kabupaten mendampingi langsung agar verifikasi berjalan lancar,” jelasnya.

Ia menerangkan, Posyandu berbasis 6 SPM mencakup enam sektor pelayanan dasar masyarakat, yaitu kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Model ini menuntut struktur organisasi yang tertata agar fungsi Posyandu lebih terintegrasi dan maksimal.

“Bukan hanya soal pelayanan kesehatan ibu dan anak, tapi juga sebagai pusat layanan terpadu masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya lebih lanjut.

DPMD Kukar menargetkan seluruh dokumen hasil verifikasi dapat segera diserahkan ke Kemendagri.

Pengiriman dokumen direncanakan pada akhir bulan ini sebagai bagian dari proses registrasi lanjutan.

“Dokumen akan kami bawa ke Kemendagri pada tanggal 30 Juni 2025 untuk proses registrasi lebih lanjut,” tutupnya. (ak/ko)

Bagikan :