DPMD Kukar Bahas Solusi Permanen untuk Kelembagaan Desa Lewat Evaluasi Strata Daya

Kegiatan STRATA DAYA DPMD Kukar. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong penyelesaian jangka panjang atas persoalan kelembagaan masyarakat di desa dan kelurahan.

Melalui evaluasi program Strategi Penataan dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (Strata Daya), DPMD Kukar membahas langkah konkret untuk memperkuat legalitas dan struktur kelembagaan, yang selama ini kerap bermasalah dan belum terselesaikan secara tuntas.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Rabu (28/5/2025).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa delapan wilayah menjadi lokus awal dalam evaluasi ini.

Wilayah tersebut dipilih mewakili tiga zona wilayah utama yang ada di Kukar yakni ada zona ulu, tengah, dan pesisir.

“Enam desa dan dua kelurahan kami tetapkan sebagai percontohan. Untuk kelurahan ada Timbau di Kecamatan Tenggarong dan Muara Jawa Tengah di Kecamatan Muara Jawa. Sedangkan desanya adalah Liang Ulu, Kota Bangun 2, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Prangat Selatan,” paparnya.

Program Strata Daya sendiri merupakan inisiatif yang lahir dari kebutuhan untuk membenahi fondasi kelembagaan di tingkat kelurahan dan desa.

Menurut Elvandar, selama ini persoalan legalitas lembaga kemasyarakatan tidak pernah benar-benar tuntas, meski pemerintahan telah berganti-ganti.

“Isu ini seperti lingkaran tak berujung. Sejak dulu tidak ada penyelesaian menyeluruh. Padahal kita punya regulasi yang bisa jadi acuan, seperti Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022,” katanya.

Ia juga menekankan, akar persoalan terletak pada kurangnya kesamaan pandangan dan komitmen lintas sektor terhadap pentingnya legalitas kelembagaan.

Oleh karena itu, melalui Strata Daya, DPMD Kukar ingin membangun pemahaman bersama dan sistem kerja yang terarah.

“Kita tidak bisa kerja sendiri. Kalau hanya satu pihak yang bergerak, tidak akan selesai. Tapi kalau ada kemauan bersama, pasti bisa kita benahi,” ucapnya.

Rapat evaluasi ini turut menghadirkan gugus tugas dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum dan kelembagaan desa.

Para peserta yang berasal dari delapan desa dan kelurahan lokus didorong aktif berdiskusi serta menyampaikan kondisi riil di lapangan. Diharapkan, dari forum ini lahir strategi yang lebih aplikatif dan tepat sasaran untuk perbaikan menyeluruh.

Elvandar juga menyampaikan, evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal menuju perubahan struktural yang berdampak langsung ke masyarakat desa.

“Strata Daya bukan proyek seremonial. Ini dasar untuk menciptakan lembaga kemasyarakatan yang benar-benar berfungsi dan diakui secara hukum,” tegasnya.

Ia menutup dengan mengutip arahan Bupati Kukar, bahwa penyelesaian persoalan tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan dengan keseriusan.

“Pak Bupati selalu bilang, kalau tidak diurusi, ya tidak akan selesai. Tapi kalau kita urusi dengan sungguh-sungguh, sesulit apa pun pasti bisa kita atasi,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :