Tenggarong – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara (Diskop UKM Kukar) menegaskan informasi mengenai pembukaan pendaftaran tenant di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pujasera yang beredar di masyarakat saat ini belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pemerintah daerah memastikan proses pendaftaran belum dimulai karena skema pengelolaan kawasan masih disusun secara menyeluruh.
Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Diskop UKM Kukar, Fathul Alamin, menyampaikan pihaknya masih melakukan perumusan konsep operasional agar pengelolaan RTH Pujasera dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku UMKM.
Selama tahapan tersebut belum rampung, pemerintah belum membuka pendaftaran tenant.
“Sehingga belum bisa menyampaikan secara pasti kapan pendaftaran dibuka. Yang jelas, rencananya akan dibuka setelah Lebaran, dan pendaftaran UMKM itu harusnya dilakukan sebelum RTH Pujasera diresmikan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026)
Meski pendaftaran belum dibuka, Diskop UKM Kukar telah memiliki gambaran waktu operasional kawasan tersebut.
Berdasarkan rencana awal, RTH Pujasera ditargetkan mulai difungsikan pada April, sehingga tahapan pendaftaran tenant akan dilaksanakan lebih dulu sebelum peresmian dilakukan.
“Untuk menjawab keresahan masyarakat, kami sampaikan rencananya RTH Pujasera itu dibuka bulan April. Artinya, pendaftaran UMKM akan dilakukan sebelum itu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tenant sama sekali.
Informasi yang menyebutkan adanya UMKM yang telah mengisi atau menempati lokasi Pujasera dipastikan tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Perlu kami luruskan, sampai dengan hari ini pemerintah melalui Diskop-UKM belum membuka pendaftaran dan belum ada UMKM yang ditetapkan. Jadi kalau ada yang bilang sudah ada yang mengisi, itu tidak benar,” tegasnya.
Diskop UKM Kukar turut memastikan seluruh proses pendaftaran tenant nantinya akan dilaksanakan tanpa pungutan biaya.
Pemerintah daerah meminta pelaku UMKM untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menawarkan akses pendaftaran dengan imbalan uang.
“Kalau ada yang menyampaikan harus bayar sekian-sekian, itu juga tidak benar. Sampai dengan proses pendaftaran berakhir, kami pastikan tidak akan ada pungutan biaya satu rupiah pun,” kata dia.
Lebih lanjut, apabila ke depan diterapkan kebijakan terkait sewa tenant, mekanismenya hanya berlaku setelah UMKM resmi menempati lokasi.
Seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan disetorkan langsung ke kas daerah, bukan melalui petugas atau pihak perorangan.
“Kalaupun nanti ada rencana sewa tenant, itu setelah UMKM menempati lokasi, dan pembayarannya resmi disetor langsung ke kas daerah, bukan ke petugas atau individu,” sebutnya.
Melalui klarifikasi ini, Diskop UKM Kukar berharap pelaku UMKM dan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjadikan RTH Pujasera sebagai ruang usaha yang dikelola secara adil, terbuka, dan berpihak pada pengembangan UMKM lokal.
“Kami minta bantuan teman-teman media untuk menyampaikan informasi ini ke masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya. (ak/ko)





