Dibalik Praktisnya Pom Mini, DPRD Samarinda Ingatkan Ancaman Keselamatan

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Samarinda – Bagi sebagian warga Samarinda, pom mini atau pertamini sudah menjadi pilihan ketika malas mengantre di SPBU.

Letaknya yang mudah dijangkau di pinggir jalan membuat usaha ini tumbuh subur di berbagai sudut kota. Namun, di balik kemudahannya, ada ancaman keselamatan yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Ia menyoroti minimnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan pom mini dan menegaskan perlunya langkah tegas dari pemerintah kota.

“Kalau dulu Satpol PP mau melangkah itu belum ada payung hukumnya, kalau sekarang sudah ada Perda Trantibum yang menjadi dasar hukum,” ungkapnya, Jum’at (22/8/2025).

Samri menekankan, penertiban bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menjaga keselamatan publik.

Ia mengingatkan, risiko kebakaran dan kecelakaan bisa terjadi sewaktu-waktu akibat lemahnya pengelolaan.

“Masyarakat tidak ingin ribet dengan antrean panjang di SPBU, makanya memilih pom mini. Tapi ada tetangga yang jadi khawatir karena tidak bisa tidur, merasa terancam,” ujarnya.

Menurutnya, keselamatan bersama harus lebih diutamakan dibanding kepentingan individu.

“Bukan berarti kita mau menghilangkan pendapatan mereka, tapi kita harus menjaga keselamatan bersama,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Bagikan :