Denda Tak Buat Jera, Satpol-PP Kukar Soroti Keuntungan Besar Pedagang Pentol Pelanggar Perda

Pedagang pentol yang berjualan di daerah steril. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Fenomena pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjadi perhatian, terutama bagi pedagang yang tetap beroperasi meski telah dikenakan sanksi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol-PP Kukar, Rasidi, mengungkapkan beberapa pedagang, terutama penjual pentol, dirasa denda tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh setiap hari.

Menurutnya, banyak dari mereka tetap berdagang setelah dikenakan denda karena keuntungan yang cukup besar.

Rasidi menjelaskan, beberapa pedagang pentol dapat meraih pendapatan harian hingga Rp4 juta, sehingga membayar denda Rp1 juta pun dianggap kecil bagi mereka.

Dengan keuntungan seperti itu, para pedagang masih bisa memperoleh laba meski telah membayar denda.

“Keuntungan dari berjualan pentol ini sangat besar, jadi meskipun bayar denda satu juta, mereka tetap bisa untung besar,” kata Rasidi pada Senin (11/11/24).

Rasidi menambahkan pembinaan terhadap para pelanggar tetap diperlukan agar efek jera tercipta.

Satpol-PP tidak hanya memberi sanksi denda, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif melalui pembinaan yang lebih tegas.

“Pembinaan ini ada di seksi saya. Mau tidak mau, pembinaan pasti ada sedikit keras,” pungkasnya. (adv/ak)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *