Tenggarong – Sebanyak 192 Kepala Desa (Kades) se-Kukar resmi dilakukan pengukuhan penambahan masa jabatan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Pengukuhan ini digelar di Ruang Serbaguna Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Tenggarong pada Jumat (6/9/2024).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar, Dandim 0409 Kukar, Wakapolres Kukar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, para camat, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kukar beserta perwakilan kecamatan dan desa.
Edi Damansyah menegaskan bahwa penambahan masa jabatan Kades selama dua tahun ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam UU tersebut, masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.
“Penambahan masa jabatan ini memberi kesempatan bagi para kades untuk menuntaskan pekerjaan yang belum selesai dan memperbaiki hal-hal yang perlu disempurnakan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Edi berharap kades bisa menggali potensi desa secara maksimal serta mengelola manajemen desa secara profesional.
“Saya berharap mereka bisa lebih fokus menggali potensi desa, mengelolanya dengan baik, dan memanfaatkan peluang dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur,” ujar Edi.
Ia juga menyoroti bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) di Kukar menunjukkan tidak ada lagi desa yang masuk kategori sangat tertinggal dan tertinggal.
“Ini bukan hanya tanggung jawab kepala desa, tapi juga kami di kabupaten dalam hal pembangunan infrastruktur. Melihat survei IDM, salah satu variabelnya adalah infrastruktur yang relatif sudah baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan lebih rinci bahwa pengukuhan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Di Kukar sendiri, terdapat dua kelompok Kades yang masa jabatannya berbeda, yakni yang dilantik pada 2019 hingga 2025, dan kelompok kedua yang menjabat dari 2022 hingga 2028.
Dengan penambahan dua tahun, Kades yang mestinya selesai pada 2025 akan memperpanjang jabatannya hingga 2027, sementara yang 2028 akan berakhir pada 2030.
Ia menyampaikan dari total 193 kades, satu kades dari Desa Long Beleh Modang mengundurkan diri pada 2023, sehingga yang dikukuhkan hanya 192 orang.
“Dengan tambahan masa jabatan ini, kami berharap kinerja para kepala desa semakin meningkat, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan di wilayah mereka masing-masing.” harapnya. (ak)