Tenggarong – Ratusan massa yang tergabung dalam Remaong Koetai Berjaya (RKB) mendatangi Kantor Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) untuk meminta penjelasan terkait penghentian laporan dugaan praktik politik uang yang terjadi di RT 3, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kamis (5/12/2024).
Ratusan massa RKB ini diterima oleh Bawaslu Kukar untuk melakukan audiensi dengan lima perwakilan yang ditunjuk untuk ikut serta dalam pertemuan tersebut.
Pada pertemuan itu, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, memberikan penjelasan mengenai keputusan penghentian laporan tersebut.
Teguh menjelaskan, laporan dugaan politik uang tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena bukti yang ada dinilai tidak cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.
“Setelah rapat Gakkumdu yang melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu, kami menyimpulkan bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Teguh juga menyampaikan penjelasan terkait penghentian laporan ini telah disampaikan kepada masyarakat, dan pada akhirnya masyarakat menerima penjelasan tersebut tanpa ada pembahasan lebih lanjut.
Di akhir pertemuan, massa aksi mengajukan permintaan agar Bawaslu Kukar memberikan pendampingan untuk konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan lebih lanjut.
Bawaslu Kukar juga akan memastikan apakah pendampingan tersebut dapat diberikan oleh pihaknya, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jika permintaan ini diajukan melalui surat resmi, kami akan mempertimbangkan dan mengonsultasikannya ke tingkat provinsi,” pungkasnya. (Ak)