Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menyebut bahwa meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami pemotongan hingga 50 persen, Kukar tetap akan menerima kompensasi dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang nilainya cukup besar.
Kebijakan tersebut telah diatur secara jelas dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan transfer ke daerah.
Ahmad Yani menjelaskan, hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan menegaskan pemotongan DBH sebesar 50 persen tersebut tidak dapat dibantahkan karena sudah menjadi amanat undang-undang.
“Dana bagi hasil itu dipotong 50 persen. Berarti hak kita hanya 50 persen saja,” ungkapnya, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Yani menuturkan kompensasi tersebut diberikan melalui DAU dengan nilai mencapai lebih dari Rp2 triliun.
“Karena kita daerah penghasil, pemerintah pusat memberikan kompensasi melalui DAU yang besar, nilainya sekitar dua triliun lebih. Itu bentuk kompensasi atas pemotongan tersebut,” jelasnya.
Dirinya berharap, Pemkab Kukar dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal demi kepentingan masyarakat banyak.
“Kami bersyukur, walaupun dipotong, hak itu tetap menjadi milik kita. Dan nanti juga akan tersalurkan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memastikan dana kurang salur dari pemerintah pusat dapat segera ditransfer ke daerah.
Jumlahnya pun, lanjutnya, disebut cukup besar, mencapai triliunan rupiah.
“Kita harap secepatnya ada perbaikan untuk ditransfer ke daerah, karena masyarakat harus segera merasakan manfaatnya,” kata dia.
Ahmad Yani menilai, potensi pendapatan asli daerah sebenarnya masih besar dan mampu mendorong APBD Kukar hingga di kisaran Rp8 hingga Rp10 triliun jika dikelola dengan baik.
“Sebenarnya kalau kita hitung potensi yang bisa kita hasilkan, angka delapan sampai sepuluh triliun masih bisa ditembus,” tutupnya. (ak/ko)