Ahmad Yani Nilai Implementasi Perda di Kukar Belum Maksimal Tanpa Perbup

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menilai implementasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Kukar hingga saat ini belum berjalan maksimal karena belum didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan.

Ia menjelaskan, salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah perda terkait kawasan masyarakat adat yang secara substansi telah disahkan, namun belum sepenuhnya dapat diterapkan di lapangan.

Kondisi ini, kata dia, terjadi lantaran belum adanya peraturan bupati yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Menurutnya, tanpa regulasi turunan tersebut, perda hanya akan menjadi dokumen formal yang belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Padahal, tujuan utama dari pembentukan perda adalah untuk menjawab kebutuhan dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Perda itu sudah ada, tinggal bagaimana ditindaklanjuti dengan peraturan bupati. Kalau tidak ada aturan turunannya, tentu implementasinya tidak bisa berjalan maksimal,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa persoalan serupa juga terjadi pada sejumlah perda lain yang telah disahkan DPRD Kukar, namun belum memiliki peraturan bupati sebagai tindak lanjut.

Hal ini menjadi catatan penting agar proses legislasi tidak berhenti hanya pada tahap pengesahan.

Beberapa perda yang dimaksud di antaranya terkait Gerakan Etam Mengaji, Corporate Social Responsibility (CSR), serta Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang hingga kini masih membutuhkan aturan turunan agar dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

“Kami di DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan terus berkoordinasi bersama OPD, mengingatkan agar perda yang sudah disahkan segera ditindaklanjuti,” kata dia.

Yani menegaskan, percepatan penyusunan peraturan bupati menjadi kunci utama agar seluruh perda yang telah disahkan benar-benar dapat diimplementasikan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Intinya, percepatan perbup itu penting supaya perda tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (ak/ko)

Bagikan :