Ada Miras Hingga Perjudian, DPRD Samarinda: Rumah Billiard Bukan Tempat Jual Miras

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Samarinda – Satu rumah biliard yang sebelumnya diam-diam didatangi Satreskrim Polresta Samarinda, dalam rangka operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) membongkar peraktik perjuadian terselubung dan penjualan miras yang diduga ilegal pada, Rabu (5/3) lalu.

Operasional tempat hiburan malam di bulan Ramadan 1446 Hijriah itu turut menjadi atensi DPRD Samarinda, setelah sebelumnya sempat dilaksanakan rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, selama bulan ramadan sebenarnya tempat hiburan malam (THM) ditutup, termasuk kegiatan di rumah billiard.

“Itu dulu, kami merekomendasikan rumah billiard tidak boleh beroprasi di bulan ramadan karena identik dengan kegiatan negatif, termasuk adanya pelayan yang seksi,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan walikota (perwali) untuk rumah biliard sempat dilaksanakan hearing dengan Komisi IV DPRD Samarinda. Hasilnya, sambung dia, ada beberapa rumah biliard yang boleh beroprasi karena pembinaan atlet.

“Rumah biliard ini masuk arena ketangakasan, tapi pengusaha yang memiliki itu mencederai aturan. Sebab, tidak boleh ada miras dan lain-lain yang juga menciderai bulan ramadan, dan kalau ditemukan begitu bisa dievaluasi dan berpotensi dicabut izinnya,” tuturnya.

Politikus dari fraksi PKS itu menegaskan, bahwa jika memang terbukti dalam oprasi yang diselenggarakan kepolisian menemukan fakta-fakta yang melanggar aturan, izin rumah billiard tersebut bisa dicabut.

“Nanti dilihat sampai sejauh mana bukti yang di dapat. Lalu kita harus tau juga apakah rumah biliar itu masuk arena ketangkasan atau tidak. Namun, miras memang tidak boleh dijual di rumah billiard. Bolehnya hanya di pub, bar, resto, yang mendapatkan izin resmi,” timpal Samri.

“Kalau biliard kan itu tempat olahraga, jadi jelas itu melanggar kalau buktinya benar,” singkatnya. (adv/hd/ko)

Bagikan :