Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal Polri lainnya terungkap setelah muncul laporan dari petugas yang mengetahui aktivitas tersebut. Bareskrim Polri menyebut praktik penyadapan diduga berlangsung ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindakan tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.
Menurut Asep, pemasangan nomor ke sistem penyadapan itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Tidak ditemukan dasar penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi landasan tindakan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada pemasangan nomor ke server LIMS. Pada Oktober 2026, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut. Perintah penghapusan ini menjadi salah satu bagian yang diungkap dalam penanganan perkara.
Perkembangan lain terjadi pada 1 Oktober 2026, ketika Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri dan dilantik sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Posisi Kapolri kemudian beralih kepada Jenderal Suyudi Ario Seto melalui pelantikan di Istana.
Setelah mengetahui dugaan aktivitas tersebut, seorang petugas yang disebut mengetahui kejadian itu kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Laporan polisi tersebut resmi dibuat pada 30 Oktober 2026, menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal.
“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap dia.
Asep mengungkapkan, nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya diduga milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk untuk mendukung pengungkapan perkara.
Bareskrim menetapkan tiga jenderal Polri sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi yang disebut berinisial SU masih berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP ayat (1) dan (2), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Mereka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. (*)




