Kutai Kartanegara – Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan langkah penanganan terhadap sekitar 400 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang mengalami kerusakan di Kecamatan Anggana.
Upaya tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).
Pembahasan tersebut menindaklanjuti laporan pihak kecamatan dan sejumlah perwakilan desa mengenai fasilitas penerangan jalan yang tidak lagi berfungsi dengan baik.
Kerusakan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari lampu mati total hingga gangguan pada komponen tertentu, termasuk kemungkinan adanya bagian yang hilang.
Anggota Komisi III DPRD Kukar, Herry Asdar mengatakan, hasil RDP telah mengarah pada kesepakatan untuk mengupayakan anggaran pemeliharaan.
Sementara itu, besaran kebutuhan biaya masih menunggu pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut terhadap titik-titik yang mengalami kerusakan.
“Memang ada beberapa pos anggaran yang perlu kita kembalikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satunya untuk pemeliharaan penerangan jalan, karena fasilitas ini sangat dibutuhkan warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeliharaan LPJU sebenarnya telah memiliki alokasi anggaran setiap tahun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar.
Anggaran tersebut dibagi berdasarkan zona pelayanan yang mencakup seluruh wilayah Kukar, baik kawasan daratan maupun pesisir.
Dengan pembagian tersebut, penanganan kerusakan tidak hanya terpusat di Kecamatan Anggana.
Titik-titik yang membutuhkan penanganan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, tingkat kerusakan, serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Ia juga menyoroti pemanfaatan penerimaan daerah dari pajak penggunaan listrik.
Menurutnya, pendapatan tersebut perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, salah satunya melalui penyediaan dan pemeliharaan fasilitas penerangan jalan.
“Contohnya, selama ini ada pajak sebesar 10 persen dari penggunaan listrik yang masuk ke pemerintah daerah. Nah, penerimaan tersebut juga harus dikembalikan kepada masyarakat melalui penyediaan fasilitas umum. Salah satunya adalah PJU,” jelasnya.
Selain pemeliharaan, pembangunan LPJU baru juga tetap menjadi perhatian dalam perencanaan pemerintah daerah.
Untuk tahun 2027, jumlah titik pemasangan masih dalam tahap pembahasan bersama OPD terkait.
Selanjutnya, hasil peninjauan lapangan oleh Dishub bersama pihak kecamatan dan pemerintah desa akan menjadi bahan laporan kepada DPRD.
Dari hasil tersebut, kebutuhan penanganan maupun besaran anggaran yang diperlukan dapat diketahui secara lebih terukur.
Ia menegaskan, ketersediaan penerangan jalan merupakan bagian penting dari pemenuhan fasilitas dasar masyarakat.
Terlebih bagi warga yang bermukim di kawasan pesisir, keberadaan LPJU turut menunjang aktivitas sehari-hari.
“Kami sangat mendukung upaya tersebut karena penerangan jalan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Sama halnya dengan air dan listrik, keberadaan fasilitas penerangan sangat penting, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir,” tutupnya. (adv/ns/ko)




