Tenggarong – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten Kukar mengesahkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp7,9 triliun melalui Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
Selanjutnya, DPRD dan Pemkab Kukar menyatakan persetujuan bersama terhadap raperda tersebut.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pengesahan APBD Perubahan menjadi bagian dari penyelesaian tugas DPRD bersama pemerintah daerah dalam menetapkan arah pembangunan dan penggunaan anggaran hingga akhir tahun.
“Alhamdulillah, kita hari ini menyelesaikan tugas negara. 30 September tahun 2026, kita sudah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dan menjadi Perda APBD Perubahan Tahun 2026,” ujarnnya.
Setelah disahkan, DPRD Kukar akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran.
Ia berharap program yang telah masuk dalam APBD Perubahan dapat segera direalisasikan, mengingat waktu pelaksanaan hanya tersisa tiga bulan.
“Ya, kita akan maksimalkan. Dan tentu kalau masih ada waktu bulan Oktober, November, Desember, saya rasa semoga ini bisa diserap,” kata dia.
Ia menyebut fokus pembangunan dalam APBD Perubahan tetap mencakup infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
Sektor pendidikan dan kesehatan juga telah diakomodasi dalam anggaran tersebut.
“Fokus pembangunannya tetap ada infrastruktur, pelayanan masyarakat. Tentu kepentingan untuk pendidikan, kesehatan, itu semua sudah terakomodir,” jelasnya.
Terkait nilai APBD Perubahan, ia menjelaskan angka sekitar Rp7,9 triliun tersebut turut memperhitungkan kewajiban pinjaman daerah sekitar Rp820 miliar.
“Ya, nilainya tetap Rp7,9 triliun sebenarnya, karena kita juga mengakomodir utang Rp820 miliar. Jadi tetap nilainya Rp7,9 sekian-sekian, nilai APBD kita,” ungkapnya.
Menurutnya, nilai dasar APBD berada di kisaran Rp7,1 triliun. Namun, kewajiban pinjaman tersebut tetap menjadi bagian dalam struktur APBD.
“Karena sebenarnya yang intinya Rp7,1 triliun, tetapi kan Rp820 miliar itu adalah bagian daripada utang, ya. Tetapi kan tetap menjadi APBD,” lanjutnya.
Ia berharap APBD Perubahan yang telah disahkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
“Semoga ini berkah untuk kita semua, berkah untuk rakyat. Semoga APBD bisa betul-betul menyejahterakan rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kukar, Farida, dalam laporan Banggar memaparkan hasil pembahasan terhadap struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam APBD Perubahan 2026.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar Rp1,092 triliun disepakati menjadi Rp727,86 miliar. Angka tersebut berkurang sebesar Rp364,27 miliar.
Sementara pendapatan transfer meningkat dari Rp5,384 triliun menjadi Rp6,055 triliun atau bertambah sebesar Rp671,24 miliar.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah turun dari Rp250 miliar menjadi Rp20 miliar.
Dengan perubahan tersebut, total pendapatan daerah meningkat dari Rp6,726 triliun menjadi Rp6,803 triliun atau bertambah sebesar Rp76,97 miliar.
Pada sisi belanja, hasil pembahasan Banggar menunjukkan adanya rasionalisasi belanja operasional yang dibarengi dengan peningkatan belanja modal.
Belanja operasional turun dari Rp5,534 triliun menjadi Rp5,221 triliun atau berkurang sebesar Rp313,01 miliar.
Sebaliknya, belanja modal meningkat dari Rp957,32 miliar menjadi Rp1,331 triliun atau bertambah sebesar Rp373,83 miliar.
Belanja tidak terduga juga turun dari Rp10 miliar menjadi sekitar Rp2,89 miliar. Sementara belanja transfer berkurang dari Rp714,65 miliar menjadi Rp566,75 miliar.
Secara keseluruhan, total belanja daerah berubah dari Rp7,216 triliun menjadi Rp7,122 triliun atau berkurang sebesar Rp94,17 miliar.
Banggar mencatat rasionalisasi belanja operasional tersebut diimbangi dengan peningkatan belanja modal.
Efisiensi anggaran diarahkan agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar, tetapi menciptakan ruang fiskal yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik dan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp500 miliar menjadi Rp1,149 triliun atau bertambah sebesar Rp649,80 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan meningkat dari Rp10 miliar menjadi Rp830,95 miliar atau bertambah sebesar Rp820,95 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto berubah dari Rp490 miliar menjadi Rp318,85 miliar atau berkurang sekitar Rp171,15 miliar.
Banggar mencatat selisih antara pendapatan dan belanja daerah tersebut menghasilkan kebutuhan pembiayaan netto sekitar Rp318,85 miliar.
Selain struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan, laporan Banggar juga memuat sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD Kukar terhadap perubahan APBD 2026.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan perhatian terhadap optimalisasi kepatuhan wajib pajak, validitas data pajak, penggalian potensi retribusi, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga serta keberlanjutan program prioritas yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Fraksi Golkar menekankan agar perubahan APBD disusun berdasarkan kondisi fiskal yang nyata. Perhatian juga diberikan terhadap kualitas PAD, ketergantungan terhadap pendapatan transfer, efisiensi belanja, pelayanan dasar dan pemerataan pembangunan antarwilayah.
Sementara Fraksi Gerindra menyoroti transparansi pinjaman daerah sebesar Rp820,95 miliar, termasuk tujuan penggunaan, mekanisme pembayaran, jangka waktu dan dampaknya terhadap ruang fiskal daerah pada tahun berikutnya.
Fraksi PAN memberikan perhatian terhadap kondisi pembiayaan daerah, kemampuan kas, realisme proyeksi pendapatan serta risiko munculnya kembali utang kepada pihak ketiga. Fraksi ini juga menyoroti beban bunga pinjaman yang disebut sekitar Rp23,42 miliar.
Fraksi NasDem menekankan strategi pencapaian target PAD, optimalisasi BUMD, percepatan penyelesaian pekerjaan infrastruktur dengan tetap menjaga kualitas, penguatan pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan UMKM serta transparansi penggunaan SiLPA.
Sedangkan Fraksi PKB memberikan perhatian terhadap peningkatan PAD, pengawasan pemanfaatan jalan kabupaten, penajaman prioritas anggaran, optimalisasi SiLPA serta evaluasi kegiatan APBD awal yang belum terlaksana.
Banggar kemudian mencermati tanggapan Pemkab Kukar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
Sejumlah masukan telah dijawab melalui kebijakan terkait optimalisasi PAD, efisiensi belanja, perlindungan pelayanan dasar, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, pengelolaan pinjaman daerah, pengendalian arus kas serta dukungan terhadap infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan UMKM.
Namun, Banggar menilai pelaksanaan APBD Perubahan tetap membutuhkan pengawasan, terutama dalam mengendalikan pendapatan, belanja dan arus kas daerah hingga penghujung tahun.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa pada Oktober, November dan Desember, realisasi program menjadi bagian penting setelah APBD Perubahan disahkan.
DPRD Kukar memastikan fungsi pengawasan akan dimaksimalkan agar anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dengan demikian, pengendalian pendapatan, belanja dan arus kas harus menjadi perhatian utama agar pelaksanaan APBD sampai akhir tahun tetap berada dalam kondisi yang terkendali,” tutupnya. (adv)




