Sekda Kukar Pastikan Kontrak Outsourcing Diperpanjang

Sekda Kukar Sunggono saat diwawancarai oleh awak media di Kantor Bupati Kukar. (nisa/adakaltim)

Kutai Kartanegara – Kontrak tenaga kerja outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang sebelumnya berakhir pada Agustus 2026 disebut telah diperpanjang. Proses administrasi perpanjangan kontrak juga disebut tengah diselesaikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, membenarkan adanya perpanjangan kontrak bagi tenaga outsourcing tersebut.

“Sudah diperpanjang,” ujar Sunggono saat dikonfirmasi terkait kelanjutan kontrak tenaga outsourcing.

Ia juga menyampaikan bahwa proses administrasi terkait perpanjangan kontrak tersebut diharapkan segera rampung. “Insyaallah bisa segera,” kata Sunggono.

Sementara itu, terkait status pekerja setelah masa kontrak sebelumnya berakhir, Sunggono menjelaskan bahwa pekerja yang kontraknya diperpanjang akan kembali mengikuti ketentuan masa kontrak yang baru.

Menurutnya, apabila masa kontrak sebelumnya berakhir pada Agustus dan kemudian diperpanjang mulai 1 September, maka pekerja tersebut tetap memperoleh hak sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.

“Intinya kalau dia memang nanti kontraknya diperpanjang sesuai dengan batas akhir usia perpanjangan itu kan biasanya kan dari yang sudah berakhir aja,” jelasnya.

Ia memberikan ilustrasi, apabila kontrak seorang pekerja berakhir pada Agustus dan kemudian diperpanjang mulai 1 September, maka hak pekerja akan mengikuti masa perpanjangan tersebut.

“Seandainya akan mendapatkan contoh misalnya dia berakhir bulan Agustus, kemudian tanggal 1 September dia diperpanjang, sudah berarti kan dapat, dapat dong,” pungkas Sunggono. (adv/ns/ko)

Bagikan :