Tenggarong – Program Pendekar Idaman di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera bergulir setelah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya memasuki tahap fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Saat ini rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait program tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi dan tengah diarahkan untuk mendapatkan penelaahan dari Biro Hukum Provinsi sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
Tahapan fasilitasi tersebut merupakan prosedur yang harus dilalui dalam pembentukan produk hukum daerah.
Pemerintah provinsi akan melakukan penelaahan terhadap substansi aturan guna memastikan rancangan Perbup telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum diberlakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menyampaikan dokumen Perbup saat ini sedang diproses oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk segera diajukan ke pemerintah provinsi.
“Bagian Hukum Sekretariat Daerah sedang mengarahkan dokumen Perbup itu, baik Perbup RT Kukar Idaman Terbaik maupun Perbup pendamping untuk Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, agar bisa segera difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, tahapan fasilitasi merupakan langkah penting sebelum regulasi tersebut ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program di daerah.
“Setelah proses fasilitasi selesai, Perbup itu bisa segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program di lapangan,” kata dua.
Program Pendekar Idaman merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Kukar untuk memperkuat pendampingan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui program ini, kata dia, pemerintah daerah berencana menghadirkan tenaga pendamping yang dapat membantu berbagai tahapan pembangunan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Menurut Arianto, tenaga pendamping nantinya diharapkan mampu membantu pemerintah desa dan kelurahan dalam menyusun perencanaan pembangunan hingga memantau pelaksanaan program agar berjalan sesuai sasaran.
“Pendamping ini nantinya diharapkan dapat membantu pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Ia mengatakan, proses perekrutan tenaga pendamping akan segera dimulai setelah regulasi tersebut resmi ditetapkan.
“Targetnya, akhir Maret ini program sudah mulai berjalan,” pungkasnya. (ak/ko)





