Tenggarong – Suasana tenang di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendadak berubah setelah terungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Seorang pria berinisial AR (26) diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berusia 14 tahun yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Unit Reskrim Polsek Loa Kulu bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Pelaku yang diketahui merupakan kakak ipar korban kini telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual, terlebih jika korbannya masih berstatus anak.
“Tersangka AR sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini merupakan respon cepat Polri dalam memberikan keadilan bagi korban dan memastikan hukum ditegakkan setegas-tegasnya,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban memperoleh informasi dari sejumlah saksi mengenai peristiwa yang diduga terjadi pada rentang waktu November hingga Desember 2025 di kediaman keluarga di Desa Jembayan Tengah.
Mendengar kabar tersebut, keluarga bersama warga setempat kemudian mencari keberadaan pelaku.
Pada Minggu (22/2/2025), pelaku berhasil diamankan oleh warga. Setelah mengamankan pelaku, aparat Polsek Loa Kulu langsung melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tenaga medis untuk melakukan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Heri menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara serius dan profesional.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi lingkungan keluarga,” tandasnya. (ak/ko)





