Desa Sedulang Jadi Penentu Nasib Pemekaran Kecamatan Muara Kaman

RDP terkait dengan permasalahan pemekaran Kecamatan Muara Kaman. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Desa Sedulang menjadi penentu nasib rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman setelah menjadi satu-satunya desa yang belum menyepakati penetapan ibu kota kecamatan baru.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang digelar di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (23/2/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, dan dihadiri hampir seluruh kepala desa se-Kecamatan Muara Kaman, camat, para ketua BPD, perwakilan pemerintah daerah seperti Asisten I dan Bappeda, serta anggota Komisi I dan Komisi IV.

Forum tersebut kembali membuka pembahasan pemekaran yang telah diperjuangkan hampir tiga dekade.

Secara administratif, rencana pembentukan kecamatan baru di wilayah atas Muara Kaman melibatkan 10 desa, yakni Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sedulang, Cipari Makmur, Sidomukti, Pancajaya, Bunga Jadi, Teratak, Puan Cepak, dan Sabintulung.

Seluruh desa tersebut telah melalui kajian dan dinyatakan memenuhi syarat, tinggal menyempurnakan kesiapan internal dan kesepakatan bersama.

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, menegaskan DPRD siap memfasilitasi proses hingga tuntas.

“Kami di Komisi I berkomitmen mengawal pemekaran ini sampai selesai. Jangan sampai perjuangan yang sudah berjalan hampir tiga dekade ini kembali tertunda,” ujarnya.

Ia menyebut kendala utama terletak pada belum adanya kesepakatan final dari Desa Sedulang, terutama terkait penentuan ibu kota kecamatan.

“Prinsip kami jelas, pemekaran ini untuk mempercepat pelayanan dan pemerataan pembangunan. Karena itu, semua desa harus tetap dirangkul dan tidak boleh ada yang merasa ditinggalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa dari sisi teknis dan administratif seluruh persyaratan sebenarnya telah terpenuhi.

“Usulan ini sudah diajukan kurang lebih 20 tahun lalu dan secara kajian sudah memenuhi ketentuan. Persoalannya tinggal pada musyawarah penetapan ibu kota kecamatan,” jelasnya.

Di sisi lain, Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, menyampaikan bahwa Desa Sedulang memiliki sejumlah pertimbangan, termasuk statusnya sebagai desa tertua dan harapan agar ibu kota kecamatan berada di wilayah mereka.

Selain itu, persoalan akses jalan tembus dan pemerataan pembangunan juga menjadi perhatian. Ia memastikan komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD dan desa akan terus dilakukan agar tercapai titik temu.

“Kami bersama DPRD akan kembali bersilaturahmi ke Desa Sedulang dan mendengar langsung aspirasi masyarakat. Harapan kami, tahun ini sudah ada kesepakatan final sehingga pemekaran bisa segera direalisasikan tanpa meninggalkan satu pun desa,” tutupnya. (ak/ko)

Bagikan :