Dua Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Tambang Rp500 Miliar

Dua mantan Kepala Distamben Kukar ditahan Kejati Kaltim atas dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang. (Istimewa)

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp500 miliar.

Penahanan dilakukan di Samarinda pada Rabu (18/2/2026), setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan BH yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR yang menjabat pada 2011–2013.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga sejumlah perusahaan tambang dapat beroperasi secara tidak sah di lahan HPL No.01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan juga telah memenuhi ketentuan minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Setelah berhasil diamankan, lanjutnya, kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan pertimbangan ancaman pidana serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Dalam kasus ini, tersangka BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE dan PT JMB meskipun perizinan di kawasan HPL No.01 belum tuntas, sehingga perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah.

Sementara itu, tersangka ADR diduga membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung pada periode 2011 hingga 2012.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar yang berasal dari penjualan batubara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Negara dirugikan kurang lebih sekitar 500 Milyar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” tutupnya. (ak/ko)

Bagikan :