Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menekankan program GratisPol harus dijalankan secara konsisten dan tidak tebang pilih dalam penerapannya.
Ia mengingatkan, jika program ini diklaim gratis, maka tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penerapannya dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Pada prinsipnya, jika kita berbicara tentang pendidikan gratis, maka seharusnya itu berlaku untuk semua,” tegasnya, Kamis (19/2/2026).
Sebagai informasi, program GratisPol merupakan program dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang difokuskan pada bantuan pembiayaan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa.
Kebijakan ini dirancang untuk menekan beban biaya pendidikan, mulai dari tingkat menengah hingga perguruan tinggi, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut mulai menjadi perbincangan setelah muncul keluhan dari sejumlah mahasiswa yang belum menerima manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan skema serta pemerataan penerima di lapangan.
Yani menyebut hal ini berpotensi menimbulkan tekanan tambahan, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan yang berasal dari tingkat provinsi.
Ia berpendapat bahwa makna gratis tidak boleh dibatasi oleh kriteria tertentu yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.
Setiap warga seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan tanpa adanya perlakuan berbeda.
“Namanya gratis, ya gratis untuk semua. Tidak boleh ada pengecualian. Karena pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan istilah gratis harus diiringi dengan penjelasan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Ketidakjelasan tersebut, lanjutnya, dinilai dapat memicu kebingungan sekaligus kekecewaan publik.
Di sisi lain, ia menilai keberlanjutan program sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan daerah.
Jika kemampuan anggaran tidak mencukupi, maka pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian melalui mekanisme perubahan dokumen perencanaan.
“Jika memang dalam perjalanan ada kendala besar, maka sebaiknya direvisi saja RPJMD itu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun selama program itu masih menjadi komitmen resmi, maka wajib diupayakan pelaksanaannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan, program tersebut telah menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara serius dan tidak setengah hati.
Selain itu, ia menilai faktor utama yang mempengaruhi jalannya program berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah, termasuk stabilitas penerimaan dari dana transfer, dana bagi hasil, serta sumber pendapatan lainnya.
“Kalau namanya gratis, maka tidak boleh ada pembayaran sama sekali,” pungkasnya. (ak/ko)





