Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis terkait penataan dan pembangunan daerah dapat dirampungkan dalam waktu maksimal tiga bulan.
Target tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (18/2/2026).
Dalam paripurna ini juga sekaligus menetapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan masing-masing raperda.
Empat raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah (RT/RW), serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pembentukan pansus telah dilakukan secara resmi melalui paripurna dan seluruh struktur telah ditetapkan.
Ia menekankan pentingnya percepatan pembahasan karena regulasi tersebut menyangkut arah penataan daerah ke depan.
“Kami targetkan dua bulan sudah selesai, dan maksimal tiga bulan harus sudah tuntas. Tidak boleh lebih dari itu,” tegasnya.
Menurutnya, empat raperda tersebut memiliki urgensi tinggi karena menjadi dasar dalam memperkuat tata kelola daerah, baik dari sisi ketertiban umum, penguatan riset, penataan ruang, maupun pengembangan pariwisata.
Ia meminta seluruh anggota pansus bekerja serius dan fokus agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
“Regulasi ini akan menjadi pijakan kita dalam menata daerah, jadi tidak bisa dikerjakan setengah-setengah,” tegasnya.
Terkait Raperda Kepariwisataan, Ahmad Yani menilai keberadaan rencana induk sangat penting agar pengembangan sektor wisata tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Selama ini pariwisata kita berkembang, tetapi belum sepenuhnya terintegrasi. Dengan rencana induk, arahnya akan lebih jelas dan terukur,” jelasnya.
Sementara itu, perubahan RTRW dinilai perlu dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah kawasan yang belum tertata optimal, termasuk kawasan perlindungan pesut Mahakam dan wilayah strategis lainnya.
Ia menekankan, revisi tata ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita ingin tata ruang ini betul-betul adaptif, mengakomodasi kebutuhan investasi tanpa mengabaikan aspek perlindungan,” kata dia.
Untuk Raperda Riset dan Inovasi Daerah, ia berharap regulasi tersebut dapat mendorong pembangunan berbasis kajian ilmiah dan data.
Sedangkan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diharapkan memperkuat pengaturan ruang publik dan menjawab dinamika sosial yang terus berkembang.
Ahmad Yani menegaskan bahwa keberhasilan kerja pansus akan sangat menentukan kualitas regulasi yang dihasilkan.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pansus harus bekerja serius karena masyarakat menunggu kepastian regulasi yang berpihak pada kepentingan daerah,” tutupnya. (ak/ko)





