Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya melindungi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan penuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kategori desil 1 sampai desil 3 serta keluarga prasejahtera.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri yang menegaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB merupakan bagian dari strategi pembangunan yang tetap berpihak kepada masyarakat kecil, seiring upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.
“Peningkatan pendapatan daerah tidak boleh membebani masyarakat kecil. Untuk warga desil 1 sampai desil 3 dan keluarga prasejahtera, PBB kita gratiskan sepenuhnya,”tegasnya, Kamis (15/1/2026).
Ia menuturkan bahwa PBB hanya dikenakan kepada masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi, sementara warga miskin dan prasejahtera dibebaskan dari kewajiban tersebut.
“PBB hanya berlaku bagi masyarakat yang memang mampu. Bagi masyarakat miskin dan prasejahtera, kita bebaskan. Ini prinsip keadilan dalam kebijakan pajak daerah,” kata dia.
Aulia juga memastikan, hingga saat ini pemerintah daerah tidak melakukan kenaikan tarif PBB.
“Sampai sekarang tidak ada kenaikan PBB. Kebijakan ini tetap kita jaga agar tidak menambah beban masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan sosial dalam menghadapi dinamika ekonomi dan upaya menjaga daya beli masyarakat.
“Kita ingin masyarakat tetap memiliki ruang bernapas dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, tanpa tekanan tambahan dari pajak,” pungkasnya. (ak/ko)





