Pemkab Kukar Tata Ulang Skema Beasiswa dan Bantuan Pendidikan Tahun 2026

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan penataan menyeluruh terhadap kebijakan beasiswa dan bantuan pendidikan untuk tahun anggaran 2026.

Penataan tersebut akan dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum sekaligus pedoman teknis pelaksanaan program pendidikan daerah ke depan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Dendi Irwan Fahriza, menyampaikan Perbup tersebut tidak hanya mengatur mekanisme penyaluran, tetapi juga merumuskan ulang arah kebijakan agar dukungan pendidikan lebih terukur, transparan, dan selaras dengan kondisi keuangan daerah.

“Regulasi ini dirancang untuk mencegah tumpang tindih penerima serta memastikan program benar-benar menjangkau kelompok sasaran yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Dalam kerangka kebijakan baru itu, pemerintah daerah menetapkan pemisahan fungsi yang tegas antara beasiswa dan bantuan pendidikan.

Beasiswa dikembangkan sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui dukungan bagi pelajar dan mahasiswa berprestasi, sementara bantuan pendidikan difokuskan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga prasejahtera agar anak-anak mereka tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.

“Insyaallah nanti akan ada pembedaan yang lebih jelas. Beasiswa diarahkan khusus untuk yang berprestasi, sedangkan bantuan pendidikan kita siapkan bagi masyarakat prasejahtera,” kata dia.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih menyusun simulasi kuota penerima dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal serta skala prioritas pembangunan daerah.

Tujuannya, lanjutnya, bukan sekadar mempertahankan jumlah penerima, tetapi memastikan efektivitas penggunaan anggaran dan kesinambungan program dalam jangka panjang.

“Kuotanya masih kita hitung, menyesuaikan kemampuan. Yang jelas tidak akan melenceng jauh dari 2025, hanya sasaran penerimanya yang ditata ulang,” ujarnya.

Sebagai acuan, pada tahun 2025 lalu sekitar 4.000 pelajar dan mahasiswa menerima manfaat program beasiswa dan bantuan pendidikan dari Pemkab Kukar, mulai dari jenjang SMA hingga pascasarjana.

Untuk 2026, penentuan jumlah penerima akan diselaraskan dengan ketentuan yang tertuang dalam Rancangan Perbup serta prioritas kelompok sasaran yang telah dirumuskan.

Di tengah tekanan fiskal yang sedang dihadapi daerah, Pemkab Kukar tetap menempatkan sektor pendidikan sebagai agenda strategis pembangunan.

Oleh karena itu, kata dia, penyusunan Perbup dilakukan dengan tetap mengacu pada kebijakan GratisPol, kewenangan pemerintah provinsi, serta kemampuan keuangan daerah agar program pendidikan tetap berjalan berkelanjutan.

“Kita paham kondisi anggaran sedang tidak stabil. Tapi penyusunan aturan tetap berpedoman pada program GratisPol, mempertimbangkan kewenangan provinsi, dan tentunya menyesuaikan kapasitas keuangan kita,” terangnya.

Ia memastikan sejumlah skema utama tetap dipertahankan dalam rancangan kebijakan tahun depan, meliputi beasiswa jenjang SMA, beasiswa program sarjana, beasiswa pondok pesantren, serta beasiswa kerja sama dengan berbagai mitra pendidikan.

“Yang jelas beberapa program utama seperti SMA, sarjana, pesantren, dan kerja sama masih kita pertahankan,” tutupnya. (ak/ko)

Bagikan :