Program Pendekar Idaman Resmi Berakhir Seiring Selesainya RPJMD 2021–2026

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2021–2026, turut menandai penuntasan sejumlah program prioritas pemerintah daerah, termasuk berakhirnya masa tugas Pendamping Desa dan Kelurahan Kukar (Pendekar) Idaman.

Hal ini secara resmi diberitahukan oleh Pemerintah Pemkab Kukar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kepada seluruh pendamping desa dan kelurahan melalui surat tertanggal 6 Januari 2026 lalu.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menyampaikan berakhirnya peran para pendamping merupakan implikasi langsung dari berakhirnya periode kebijakan pembangunan yang menjadi fondasi pelaksanaan berbagai program unggulan Kukar Idaman.

“Surat itu berkaitan dengan pemberitahuan bahwa program dedikasi Kukar Idaman, khususnya Kukar Bebaya yang di dalamnya terdapat kegiatan pembangunan berbasis rukun tetangga, sudah berakhir,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

Ia mengungkapkan, selama beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah mengandalkan pendekatan pembangunan berbasis rukun tetangga melalui Program Kukar Bebaya, termasuk penyaluran bantuan keuangan Rp50 juta per RT yang memerlukan sistem pendampingan terstruktur agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

“Karena masa periode pemerintahan Pak Edi Damansyah dan Pak Rendi Solihin yang tertuang dalam RPJMD 2021–2026 sudah berakhir, maka secara ketentuan program pendampingan tersebut juga kami akhiri,” jelasnya.

Arianto menekankan, keputusan pengakhiran kerja sama dengan para pendamping tidak didasarkan pada penilaian terhadap kinerja individu, melainkan semata-mata karena berakhirnya landasan hukum program tersebut.

“Kami tidak melakukan evaluasi. Ini murni karena RPJMD yang menjadi dasar pembentukan pendamping desa Kukar Idaman sudah selesai di tahun 2025,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seluruh kontrak kerja pendamping desa dan kelurahan telah resmi berakhir pada 31 Desember 2025.

Pemerintah daerah, lanjutnya, memberikan apresiasi atas peran para pendamping yang selama ini berkontribusi besar dalam mengawal pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.

“Teman-teman pendamping telah banyak membantu pemerintah daerah, khususnya dalam mengawal program pembangunan berbasis RT. Untuk itu kami sampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja samanya,” ungkapnya.

Ke depan, sistem pendampingan desa dan kelurahan dipastikan tetap berlanjut pada periode pemerintahan berikutnya melalui RPJMD Kukar Idaman Terbaik, meski dengan pendekatan dan skema pengelolaan yang berbeda dari sebelumnya.

“Pendamping desa tetap ada, tapi namanya bisa berbeda, mekanismenya berbeda, dan manajemennya juga berbeda,” katanya.

Saat ini, pemerintah daerah sedang menyusun regulasi baru sebagai payung hukum pelaksanaan pendampingan desa dan kelurahan di masa mendatang.

Setelah regulasi tersebut rampung, proses rekrutmen pendamping baru akan segera dibuka.

“Tidak ada larangan bagi pendamping lama untuk mendaftar kembali. Kalau memenuhi kualifikasi, tentu bisa bergabung lagi,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :