Tenggarong – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan factory sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan pada Rabu (4/12/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Heru Widjatmiko, menjelaskan kasus ini menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan pengembangan UKM dan sektor pertanian yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Keempat tersangka yang ditahan masing-masing adalah ENS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S selaku Komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH selaku Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner, serta AMA selaku Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya.
Ke empatnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda sejak 4–23 Desember 2025.
Heru mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
“Ini sesuai Pasal 21 KUHAP, dan ancaman pidananya juga di atas lima tahun,” jelasnya.
Berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2 Miliar.
Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan pabrik jahe tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara mulai 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda hingga Rp1 miliar.
Secara subsidair, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Heru menegaskan, penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Kita lihat dari fakta-fakta selanjutnya, baik dalam proses penyelidikan maupun persidangan,” tandasnya. (ak/ko)





