Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan program rehabilitasi masjid tetap berlanjut sebagai bentuk peningkatan kenyamanan rumah ibadah.
Selain itu, Pemkab Kukar juga menargetkan percepatan sertifikasi lahan bagi 700 masjid mulai 2026 untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di seluruh wilayah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyampaikan percepatan sertifikasi lahan menjadi kebutuhan mendesak karena banyak masjid di Kukar yang belum memiliki legalitas tanah.
Menurutnya, status kepemilikan yang jelas akan menjadi pondasi dalam penguatan administrasi dan pembinaan rumah ibadah ke depannya.
“Tahun depan sekitar 700 masjid akan kita siapkan sertifikasinya, bekerja sama dengan BPN,” jelasnya, Sabtu (22/11/2025).
Ia menjelaskan, Kukar memiliki jumlah masjid yang sangat banyak, diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 unit.
Satu desa, kata dia, bahkan bisa memiliki beberapa masjid jami’, sehingga proses penataan legalitas tidak bisa dilakukan sekaligus dan perlu diprioritaskan pada unit-unit yang paling membutuhkan.
Aulia menegaskan, pendataan awal telah dilakukan untuk mengidentifikasi masjid besar dan masjid jami’ yang akan masuk program pertama pada 2026.
“Kita coba identifikasi, utamanya masjid-masjid jami di kecamatan dan masjid besar di desa. Karena satu desa saja bisa ada 2–3 masjid besar,” terangnya.
Selain sertifikasi lahan, Pemkab Kukar juga tetap memastikan program rehabilitasi masjid tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah melihat kenyamanan jamaah sebagai salah satu hal penting yang harus terus dipenuhi, sehingga pemeliharaan dan peningkatan fasilitas masjid tidak boleh terhenti.
“Program rehabilitasi masjid tetap kita laksanakan. Kita ingin seluruh jemaah mendapatkan kenyamanan dalam beribadah,” ujarnya.
Di luar itu, Aulia turut menegaskan bahwa pemerintah juga melaksanakan fasilitasi akta pendirian yayasan rumah ibadah dengan bantuan biaya sekitar Rp 5 juta per yayasan.
Ia menekankan bahwa program ini berbeda dari sertifikasi lahan, karena fokusnya pada aspek kelembagaan pengelola rumah ibadah, bukan status kepemilikan tanah.
“Kalau akta yayasan lima juta itu beda. Itu legalitas badan hukumnya, bukan sertifikasi lahannya,” tegasnya.
Melalui dua program tersebut Pemkab Kukar berupaya memperkuat administrasi, legalitas, serta kualitas bangunan masjid secara bertahap dan merata.
“Pemerintah berharap percepatan legalitas lahan masjid pada 2026 dapat menjadi pijakan penting bagi keberlanjutan pembinaan rumah ibadah di seluruh wilayah Kukar,” pungkasnya. (adv/ak/ko)





