Arianto Minta Kelurahan Tak Abaikan Pedoman Resmi dalam Pemilihan RT

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (Akmal/adakaltim)

Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan seluruh kelurahan yang akan menggelar pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) agar berpedoman pada aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Salah satu wilayah yang tengah mempersiapkan pemilihan tersebut adalah Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 sebagai dasar hukum dalam proses pembentukan dan pemilihan pengurus RT.

Ia menegaskan, regulasi itu harus menjadi acuan utama bagi seluruh kelurahan agar tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan.

“Perbup itu sudah kami buat dan sosialisasikan. Jadi kelurahan tinggal mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi adakaltim.com, Sabtu (26/10/2025).

Arianto menekankan pentingnya peran aparatur kelurahan dan kecamatan dalam setiap proses pemilihan.

Menurutnya, kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan hanya hadir saat pemilihan, tapi juga pahami betul isi regulasinya. Itu penting agar prosesnya tidak menimbulkan masalah,” tegasnya.

DPMD Kukar telah menyiapkan perangkat aturan dan pedoman teknis agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kesalahan administratif.

“Kami ingin pelaksanaan pemilihan RT berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan konflik antarwarga,” ucapnya.

Arianto menegaskan bahwa pedoman resmi yang telah diterbitkan merupakan landasan hukum agar pemilihan RT di seluruh Kukar berlangsung transparan, teratur, dan sah.

“Dengan adanya pedoman ini, semua pihak tinggal mengikuti aturan agar hasilnya benar-benar sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ak/ko)

Bagikan :