Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menekankan pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kota Tepian.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat lanjutan bersama Pemerintah Kota Samarinda di Kantor DPRD Samarinda, Senin (6/10/2025).
Aris menjelaskan, penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait tata kelola lahan pemakaman.
Selama ini, pengelolaan TPU di Samarinda belum memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga sering menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.
“Jadi sebetulnya ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kota Samarinda, karena hari ini banyak terjadi kavling-kavlingan,” ungkapnya.
Menurut Aris, praktik jual beli lahan pemakaman tanpa tanggung jawab yang jelas masih banyak terjadi. Pemilik maupun pengelola lahan kerap mengabaikan aspek keberlanjutan setelah transaksi dilakukan.
“Sebagian besar praktik jual beli lahan pemakaman dilakukan tanpa tanggung jawab. Setelah transaksi selesai, tidak ada tindak lanjut, misalnya dalam penanganan jika terjadi longsor atau bencana,” jelasnya.
Selain aspek hukum, Aris menilai pengelolaan TPU juga harus memperhatikan akses jalan, penerangan, serta sistem pengelolaan yang baik.
Jika hal tersebut diabaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru, seperti kesulitan akses bagi keluarga atau potensi gangguan lingkungan.
Melalui Raperda ini, DPRD mendorong agar setiap lahan TPU di Samarinda memiliki sertifikat resmi guna mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari.
“Jangan sampai mereka cuma ambil profit, tapi tanggung jawab setelah itu tidak dijaga. Habis lahan terjual, selebihnya mereka lepas begitu saja,” pungkas Aris.
Raperda Pengelolaan TPU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memastikan pengelolaan pemakaman umum di Samarinda berjalan tertib, aman, dan berkeadilan. (adv/hr/ko)





