DPRD Samarinda Tegur Pengendara yang Merokok di Jalan: Bahayakan Orang Lain dan Langgar Etika Publik

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

Samarinda – Kebiasaan sebagian pengendara motor yang masih merokok saat berkendara di Kota Samarinda menuai perhatian dari DPRD Kota Samarinda.

DPRD menilai perilaku tersebut berisiko mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain, sekaligus melanggar semangat Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa merokok di atas motor bukan sekadar hak pribadi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab sosial dan keselamatan bersama.

“Abu rokok yang masih menyala bisa mengenai orang lain dan berisiko menimbulkan cedera. Puntung rokok yang dibuang sembarangan juga membuat pengguna jalan lain merasa tidak nyaman,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, Perda KTR sebenarnya tidak melarang masyarakat untuk merokok secara total. Namun, peraturan tersebut mengatur agar aktivitas merokok dilakukan di tempat yang telah disediakan agar tidak mengganggu orang lain.

“Perda ini menekankan pentingnya kesadaran bersama. Silakan merokok, tapi jangan di tempat umum atau saat berkendara. Gunakan area yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Dalam Perda KTR disebutkan, aktivitas merokok dilarang di fasilitas umum seperti mal, sekolah, rumah sakit, perkantoran, fasilitas kesehatan, dan sarana olahraga. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak merokok di dekat anak-anak.

Sri Puji berharap sosialisasi Perda KTR bisa lebih digencarkan agar kesadaran masyarakat meningkat dan budaya tertib di ruang publik dapat terwujud.

“Kalau abunya sudah mati, tidak masalah. Tapi kalau masih menyala, orang bisa terluka. Mari kita patuhi aturan dan jaga etika di ruang publik,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Bagikan :