Lubang Tambang Kembali Telan Korban di Samarinda, DPRD Desak Pemerintah dan Perusahaan Bertanggung Jawab

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar.

SAMARINDA – Tragedi tambang kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang warga dilaporkan tewas setelah terperosok ke lubang bekas tambang batu bara pada Jumat (12/9/2025).

Peristiwa ini menambah panjang daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), yang kini mencapai 52 orang dalam beberapa tahun terakhir.

Insiden itu kembali membuka luka lama lubang-lubang tambang yang terbengkalai dan dibiarkan tanpa pengamanan memadai terus menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.

Lemahnya pengawasan serta minimnya reklamasi pascatambang dinilai menjadi akar persoalan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menilai kondisi ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.

Ia menegaskan, tanggung jawab utama seharusnya berada di tangan pemilik konsesi tambang.

“Sejak awal mestinya ada tanggung jawab pemilik tambang. Minimal ada pagar pengaman, rambu peringatan, dan pengawasan agar tidak sampai memakan korban,” ujar Anhar, Jumat (26/9/2025).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengapresiasi langkah Wali Kota Samarinda yang menargetkan kota bebas tambang pada tahun 2026.

Namun, ia mengingatkan bahwa penghentian aktivitas tambang saja tidak cukup jika lubang-lubang lama tidak direklamasi secara tuntas.

“Masalahnya bukan hanya menghentikan aktivitas tambang, tapi bagaimana memastikan bekas galian direhabilitasi sesuai aturan agar tidak lagi menimbulkan korban atau kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Anhar menyoroti lemahnya penerapan mekanisme dana jaminan reklamasi.

Ia menyebut, besaran dana yang disetorkan perusahaan kerap tidak sebanding dengan luas dan dampak kerusakan tambang, sehingga banyak perusahaan lalai menjalankan kewajiban pascatambang.

“Tanpa regulasi yang kuat dan pengawasan ketat, perusahaan akan terus abai. Padahal reklamasi itu bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab moral,” katanya.

DPRD Samarinda mendesak pemerintah memperketat pengawasan di lapangan dan menindak tegas perusahaan tambang yang lalai menjalankan kewajibannya.

Lubang-lubang bekas tambang yang terbuka, lanjut Anhar, harus segera dipulihkan dan difungsikan kembali, misalnya menjadi kolam retensi, ruang terbuka hijau, atau kawasan konservasi air.

“Korban sudah terlalu banyak. Jangan sampai nyawa warga kembali melayang hanya karena kelalaian dalam menutup lubang tambang,” pungkasnya. (adv/hr/ko)

Bagikan :