Tenggarong – Permasalahan antara PT Mitra Indah Lestari (PT MIL) dengan kelompok tani di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali jadi perbincangan.
Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim kedua belah pihak sebagai miliknya.
Untuk mencari solusi, Komisi I DPRD Kukar memfasilitasi pertemuan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (13/10/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi menjelaskan permasalahan lahan ini sudah berulang kali dilaporkan ke DPRD sejak tahun 2023.
“Masalah ini sebenarnya sudah lama, hanya saja belum ada titik temu karena menyangkut status kepemilikan lahan,” ujarnya kepada adakaltim.com.
Menurut Wandi, sengketa tersebut melibatkan tiga pihak, yakni perusahaan tambang PT MIL, seorang pemilik lahan bernama Gusman, serta sejumlah kelompok tani yang mengklaim tanah tersebut.
Ia menilai bahwa secara hukum perusahaan memiliki dasar legalitas yang jelas. “Kalau menurut saya pribadi, pihak perusahaan tidak salah karena sudah memiliki legalitas yang sah. Sementara kelompok tani hanya berpegang pada klaim Kesultanan tanpa dokumen resmi sejak tahun 2016,” jelasnya.
Adapun lahan yang dipersoalkan diperkirakan seluas 8 hingga 10 hektare, namun tidak seluruhnya digarap oleh perusahaan.
Hasil RDP tersebut, Komisi I memberikan waktu satu minggu kepada pihak-pihak terkait agar bisa berkomunikasi langsung dan mencari solusi secara kekeluargaan.
“Kalau dalam satu minggu belum ada hasil, kami akan adakan RDP kembali untuk mencari solusi bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wandi menyebut bahwa kelompok tani pada dasarnya hanya meminta kompensasi terhadap tanaman tumbuh mereka yang terdampak aktivitas tambang.
Namun, kata Wandi, pihak perusahaan tidak dapat memenuhi hal tersebut karena lahan sudah dibebaskan dari pemilik yang sah.
“Pihak petani ingin ganti rugi tanam tumbuh, tapi perusahaan tidak bisa karena pembebasan lahan sudah dilakukan secara legal. Jadi perlu komunikasi langsung antar pihak,” pungkasnya. (ak/ko)