Tenggarong – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian, menyoroti keberadaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Kota Bangun yang hingga kini belum beroperasi sebagaimana mestinya.
Ia menilai, fasilitas tersebut seharusnya mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi perikanan bagi masyarakat di sekitar Sungai Mahakam, bukan hanya bangunan yang sepi aktivitas.
Menurut Sopian, lokasi TPI Kota Bangun sangat potensial karena berada di jalur strategis distribusi ikan dari wilayah hulu menuju daerah hilir.
Ia menjelaskan, fasilitas itu sejak awal dirancang untuk menampung hasil tangkapan dari sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Muara Muntai dan Melintang agar proses jual beli ikan lebih terpusat dan terpantau.
Namun, kata dia, hingga kini pemanfaatannya belum berjalan maksimal. “Posisi TPI Kota Bangun itu sudah tepat, cuman kendalanya komunikasi dengan para agen ikan ini masih kurang sinkron,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Ia menyebut, bangunan TPI sebenarnya sudah dilengkapi dengan sarana pendukung yang cukup memadai, mulai dari tempat penyimpanan ikan, pembuatan es batu, hingga area bongkar muat.
Namun, aktivitas jual beli di sana masih jarang terlihat karena sebagian besar agen ikan memilih beroperasi di tempat lain.
“Padahal, kalau dimanfaatkan, pemerintah bisa mengetahui berapa ton ikan yang dikirim dari wilayah hulu ke Samarinda atau Tenggarong,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, persoalan tersebut terjadi karena kurangnya kolaborasi antara Dinas Perikanan dan Kelautan Kukar dengan para pelaku usaha ikan di lapangan.
Ia menilai, perlu ada langkah konkret untuk menyatukan persepsi agar fasilitas publik seperti TPI tidak berakhir sia-sia.
“Anggaran pembangunan TPI itu besar. Kalau tidak dimanfaatkan, sayang hanya jadi bangunan menganggur. Maka perlu komunikasi intens antara Dinas Perikanan dan pengusaha ikan di wilayah hulu,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai perlu adanya aturan yang jelas untuk mengarahkan para pengusaha ikan agar beraktivitas di TPI.
Dengan regulasi yang tepat, kegiatan perikanan bisa lebih teratur dan berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Pemerintah juga dapat mengontrol volume distribusi ikan serta memaksimalkan potensi retribusi daerah tanpa harus memberatkan pelaku usaha.
Sebagai bentuk dukungan, ia menyarankan agar pemerintah daerah memberikan keringanan biaya operasional bagi pengusaha ikan dari daerah hulu, seperti subsidi bahan bakar atau ongkos kapal.
“Kalau ongkos kapal bisa disubsidi atau ada BBM murah, tentu mereka tidak keberatan bongkar di TPI,” pungkasnya. (ak/ko)





